berita

Lima PPPK Satpol PP Padang Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

Senin, 5 Oktober 2026 | 13:56 WIB
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra memimpin prosesi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap lima PPPK, Senin (5/10/2026) pagi. (Dok. Humas)




Chandra mengingatkan seluruh anggota Satpol PP Padang untuk mempertahankan disiplin, integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.





Hal itu dinilai penting karena Satpol PP memiliki tugas strategis dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.





Selain penegakan regulasi daerah, Satpol PP juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Karena itu, kedisiplinan personel menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan tugas tersebut dapat dijalankan.





Chandra juga menegaskan adanya konsekuensi setelah kelima PPPK tersebut diberhentikan. Mereka tidak lagi diperbolehkan menggunakan atribut Satpol PP ataupun membawa nama institusi dalam aktivitas mereka.





“Yakinlah rekan-rekan sekalian, jika kita melaksanakan dan mematuhi aturan maka kita akan selamat, untuk kelima yang sudah di PTDH ini, tidak ada lagi yang menggunakan atribut Satpol PP dan jangan sampai mengatasnamakan Satpol PP Padang,” kata Chandra.





PTDH terhadap Riski Junaidi, Rendy Dhea Prakasa, Andes Suardi, Jefri Oktavianto, dan Yulio Hamdani Hadi menjadi pengingat keras bagi jajaran Satpol PP Kota Padang mengenai konsekuensi pelanggaran disiplin.





Terlebih, ketidakhadiran kerja dalam waktu sangat lama tanpa keterangan resmi menjadi pemicu utama pemberhentian kelimanya.


Halaman:

Tags

Terkini