Sumbardaily.com - Lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH.
Sanksi tegas itu dijatuhkan setelah kelimanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, dengan salah satu pemicu utamanya adalah ketidakhadiran kerja dalam waktu sangat lama tanpa keterangan resmi.
Pemberhentian tersebut dilakukan pada Senin (5/10/2026) pagi. Kelima PPPK yang dikenai PTDH masing-masing Riski Junaidi, Rendy Dhea Prakasa, Andes Suardi, Jefri Oktavianto dan Yulio Hamdani Hadi.
Keputusan itu menjadi penegasan bahwa status sebagai aparatur pemerintah tetap dibarengi kewajiban untuk mematuhi aturan kedinasan.
Ketidakhadiran dalam waktu panjang tanpa alasan atau keterangan resmi dapat berujung pada sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Prosesi PTDH dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan dasar pemberhentian terhadap kelima PPPK tersebut.
“Karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 5 ayat (3) huruf e Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tanggal 30 Juni 2025," katanya.