Lima PPPK Satpol PP Padang Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 5 Oktober 2026 | 13:56 WIB
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra memimpin prosesi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap lima PPPK, Senin (5/10/2026) pagi. (Dok. Humas)
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra memimpin prosesi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap lima PPPK, Senin (5/10/2026) pagi. (Dok. Humas)



Chandra menerangkan, keputusan PTDH tersebut bukan semata-mata tindakan administratif biasa.





Pemberhentian dilakukan sebagai tindak lanjut administrasi kepegawaian setelah melalui pemeriksaan dan proses penegakan disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





Dengan keputusan itu, kelima PPPK tersebut tidak lagi menjalankan tugas sebagai bagian dari Satpol PP Kota Padang.





Chandra sekaligus menggunakan momentum tersebut untuk mengingatkan jajaran agar tidak menganggap ringan ketentuan disiplin yang berlaku.





Menurutnya, setiap aparatur pemerintah memiliki aturan yang mengikat selama menjalankan tugas. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan menjadi bagian penting dari pelaksanaan pekerjaan sekaligus perlindungan bagi aparatur itu sendiri.





“Jangan melangkahi aturan, karena kita diatur oleh aturan yang mengatur, untuk itu kita harus mematuhi aturan-aturan tersebut. Apabila kita tidak mematuhi aturan, maka sanksi sudah siap menunggu kita, maka saya ingatkan kepada seluruh anggota agar lebih berhati-hati lagi, bagi mereka yang berada di lampu kuning, maka berhati-hatilah, jangan sampai ada PTDH lagi,” katanya.





Peringatan tersebut menunjukkan bahwa kasus lima PPPK yang diberhentikan tidak dengan hormat itu tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi kepada individu yang melanggar.





Jajaran Satpol PP Padang juga diminta menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X