berita

ASN Padang Diingatkan tak Ada Gerakan Tambahan, Kerja Harus Sesuai Tugas dan Aturan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 19:36 WIB



Dalam SE tersebut, sejumlah tindakan juga secara tegas dilarang. Di antaranya menitipkan atau memanipulasi presensi, melakukan presensi kemudian meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang dibenarkan atau bolos, serta menjalankan usaha maupun kegiatan pribadi selama jam kerja.





Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berujung pada teguran. Pemerintah Kota Padang menyiapkan sejumlah konsekuensi, mulai dari teguran, penyesuaian atau pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP), hingga hukuman disiplin ASN.





Aturan itu merujuk pada sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pengaturan disiplin dan jam kerja aparatur.





Di antaranya Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang nomor 2 tahun 2026 tentang TPP ASN.





Tak hanya membebankan tanggung jawab kepada masing-masing ASN, Pemko Padang juga menempatkan kepala perangkat daerah dan atasan langsung sebagai bagian penting dalam pengawasan disiplin pegawai.





Kepala perangkat daerah dan atasan langsung diwajibkan melakukan pengawasan secara rutin serta memberikan contoh dalam penerapan disiplin. Mereka juga dilarang membiarkan ataupun menutupi pelanggaran yang dilakukan pegawai.





Pengawasan tersebut akan diperkuat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang.





Instansi tersebut akan melakukan pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak), baik secara berkala maupun tanpa pemberitahuan sebelumnya, ke seluruh unit kerja.

Halaman:

Tags

Terkini