ASN Padang Diingatkan tak Ada Gerakan Tambahan, Kerja Harus Sesuai Tugas dan Aturan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 2 Oktober 2026 | 19:36 WIB




Raju menegaskan penerbitan SE tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar tidak menjalankan pekerjaan sebatas memenuhi kewajiban administratif.





Disiplin, tanggung jawab dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja menjadi bagian yang harus dijalankan selama bertugas.





"Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang agar meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja," katanya.





SE yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026 tersebut menjadi penegasan Pemko Padang terhadap pola kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.





Aparatur diminta menjalankan tugas sesuai posisinya, mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan tidak melakukan aktivitas tambahan yang berada di luar kepentingan kedinasan selama jam kerja.





"Dengan adanya pengawasan dari atasan langsung, kepala perangkat daerah, serta pemantauan dan sidak BKPSDM, pelaksanaan ketentuan jam kerja ASN di lingkungan Pemko Padang akan diawasi secara lebih ketat," pungkas Sekda. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X