ASN Padang Diingatkan tak Ada Gerakan Tambahan, Kerja Harus Sesuai Tugas dan Aturan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 2 Oktober 2026 | 19:36 WIB


Sumbardaily.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mempertegas aturan kedisiplinan bagi aparatur sipil negara (ASN). Penegasan itu menempatkan kehadiran ASN bukan hanya soal tercatat dalam sistem presensi, tetapi juga memastikan aparatur benar-benar berada di pos tugas dan menjalankan pekerjaan selama jam dinas.





Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 800.1.6.2/981/BKPSDM-PDG/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 tentang Ketentuan Jam Kerja, Kewajiban Kehadiran, dan Penegakan Disiplin bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Padang.





Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Raju Minropa Chaniago mengatakan, kehadiran secara administratif melalui sistem presensi tidak otomatis menjadi bukti bahwa seorang ASN telah menjalankan tugasnya selama jam kerja.





"Kehadiran secara administratif melalui sistem presensi tidak serta-merta membuktikan bahwa ASN telah melaksanakan tugas selama jam kerja. Namun aparatur kita harus berada di pos tugasnya selama jam kerja, dan hanya meninggalkan pos tugas dengan alasan dan penugasan yang jelas," katanya, Jumat (2/10/2026).





Dengan ketentuan tersebut, ASN di lingkungan Pemko Padang diwajibkan berada di tempat kerja selama jam dinas.





Pengecualian diberikan apabila ASN sedang melaksanakan tugas dinas luar, perjalanan dinas, atau memiliki alasan sah lainnya.





Aturan ini sekaligus mempertegas bahwa presensi tidak boleh menjadi sekadar formalitas. ASN yang telah melakukan absensi tetap berkewajiban menjalankan tugas di tempat kerja sesuai ketentuan yang berlaku.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X