berita

Ingin Pindah Operator Tanpa Ganti Nomor, Gugatan ke MK Tak Dapat Diterima

Rabu, 30 September 2026 | 09:06 WIB
Ilustrasi Pemancar Telekomunikasi. (Foto: Dok. IOH)



Dengan demikian, persoalan mengenai keinginan mempertahankan nomor telepon ketika pengguna berpindah penyelenggara jaringan seluler tidak sampai diperiksa lebih jauh oleh MK dalam perkara tersebut.





Perkara ini sebelumnya berkaitan dengan permohonan Bisyron yang menguji Pasal 19 dan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pokok persoalan yang dibawa ke MK adalah keinginan agar pengguna memperoleh kebebasan berpindah penyelenggara jaringan telepon seluler dengan tetap menggunakan nomor telepon seluler yang sama.





Bisyron berpandangan kedua norma yang diuji mempunyai fungsi berbeda, tetapi memiliki keterkaitan. Pasal 19 dipandang mengatur kebebasan pengguna untuk memilih jaringan telekomunikasi lain. Sementara itu, Pasal 23 ayat (1) berkaitan dengan pembentukan sistem penomoran yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi.





Kedua ketentuan tersebut kemudian diuji terhadap sejumlah norma dalam UUD NRI Tahun 1945, yakni Pasal 28F, Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 33 ayat (4).





Dalam permohonannya, Bisyron mengaitkan persoalan nomor telepon seluler dengan hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Menurut dia, nomor telepon seluler yang digunakan secara terus-menerus telah menjadi salah satu sarana yang mendukung keberlanjutan komunikasi dan akses informasi bagi pengguna.





Karena itu, menurut Pemohon, kebebasan untuk berpindah jaringan akan menghadapi persoalan apabila perpindahan tersebut tidak disertai jaminan bahwa nomor telepon yang selama ini digunakan tetap dapat dipertahankan.





Bisyron juga menegaskan ruang lingkup permohonannya. Dia tidak meminta agar nomor telepon seluler diakui sebagai hak milik privat. Pemohon juga tidak meminta MK menetapkan teknologi tertentu yang harus digunakan untuk menerapkan portabilitas nomor seluler.





Selain itu, permohonan tersebut tidak mendalilkan bahwa setiap gangguan jaringan telekomunikasi otomatis merupakan pelanggaran terhadap Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.

Halaman:

Tags

Terkini