Ingin Pindah Operator Tanpa Ganti Nomor, Gugatan ke MK Tak Dapat Diterima

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 30 September 2026 | 09:06 WIB
Ilustrasi Pemancar Telekomunikasi. (Foto: Dok. IOH)
Ilustrasi Pemancar Telekomunikasi. (Foto: Dok. IOH)




Persoalan yang ingin diuji, menurut Pemohon, lebih terbatas pada hubungan antara kebebasan memilih jaringan dengan sistem penomoran yang dibentuk oleh undang-undang.





Pemohon mempertanyakan apakah kedua hal tersebut dapat dinilai konstitusional apabila belum memberikan jaminan kesinambungan nomor telepon yang telah digunakan secara berkelanjutan sebagai sarana komunikasi sekaligus identifikasi pelanggan.





Dalam uraian permohonannya, Bisyron kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan perkembangan fungsi nomor telepon seluler dalam hukum positif Indonesia.





Menurut Pemohon, nomor telepon seluler saat ini tidak lagi hanya berfungsi secara teknis dalam sebuah jaringan telekomunikasi. Nomor tersebut juga disebut memiliki fungsi identifikasi yang melekat pada pelanggan dan digunakan secara terus-menerus untuk berbagai aktivitas komunikasi maupun layanan digital.





Perkara tersebut sebelumnya telah menjalani tahapan pemeriksaan di MK. Berdasarkan catatan perkara MK, permohonan Nomor 319/PUU-XXIV/2026 diajukan pada Agustus 2026, menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 3 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan sidang perbaikan permohonan pada 16 September 2026. Agenda pengucapan putusan berlangsung pada 29 September 2026.





Dalam sidang perbaikan permohonan pada 16 September 2026, Bisyron memang telah mengubah objek pengujian menjadi Pasal 19 dan Pasal 23 ayat (1) UU Telekomunikasi. Pada tahap tersebut, permohonan tetap berfokus pada keinginan pengguna untuk berpindah operator seluler tanpa kehilangan nomor telepon yang telah digunakan.





Namun, pada tahap putusan, Mahkamah tidak masuk ke dalam perdebatan mengenai substansi portabilitas nomor tersebut. Temuan mengenai bentuk dokumen permohonan menjadi dasar bagi MK untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X