Ingin Pindah Operator Tanpa Ganti Nomor, Gugatan ke MK Tak Dapat Diterima

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 30 September 2026 | 09:06 WIB
Ilustrasi Pemancar Telekomunikasi. (Foto: Dok. IOH)
Ilustrasi Pemancar Telekomunikasi. (Foto: Dok. IOH)



Dengan putusan itu, perkara Nomor 319/PUU-XXIV/2026 berakhir tanpa pemeriksaan lebih lanjut terhadap pokok permohonan mengenai kebebasan berpindah operator seluler dengan nomor telepon yang sama. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X