berita

Ingin Pindah Operator Tanpa Ganti Nomor, Gugatan ke MK Tak Dapat Diterima

Rabu, 30 September 2026 | 09:06 WIB
Ilustrasi Pemancar Telekomunikasi. (Foto: Dok. IOH)


Sumbardaily.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Telekomunikasi yang mempermasalahkan kebebasan pelanggan berpindah operator seluler tanpa mengganti nomor telepon tidak dapat diterima.





Bukan substansi soal portabilitas nomor yang diperiksa lebih jauh, permohonan tersebut dinilai tidak jelas karena dokumen perbaikannya masih berbentuk konsep atau draf.





Putusan itu dijatuhkan terhadap Permohonan Nomor 319/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Bisyron Wahyudi untuk menguji materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.





MK menilai permohonan Bisyron mengandung persoalan dalam aspek hukum acara. Salah satu temuan Mahkamah adalah dokumen perbaikan permohonan yang diajukan masih memperlihatkan tanda-tanda sebagai draf sementara.





“Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon mengajukan perbaikan permohonan yang masih berupa konsep atau draf sementara. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih terdapatnya banyak coretan pada permohonan dimaksud berupa format commented,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 319/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (29/9/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.





Dikutip Rabu (30/9/2026) dari laman MK, menurut Saldi, kondisi dokumen tersebut menunjukkan permohonan yang diajukan tidak memenuhi kelaziman dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, permohonan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.





Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi atau pokok permohonan yang diajukan Bisyron.


Halaman:

Tags

Terkini