Sumbardaily.com - Komisi VIII DPR RI mendorong penguatan kelembagaan yang menangani pondok pesantren melalui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag).
Keberadaan direktorat jenderal khusus tersebut dinilai dapat membuat perhatian pemerintah terhadap pesantren lebih terarah, terutama dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, sarana dan prasarana, tata kelola, hingga dukungan anggaran.
Dorongan itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY), Kamis (24/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi VIII DPR RI juga berdialog dengan sejumlah perwakilan pondok pesantren. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya menyerap aspirasi sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih dihadapi pesantren.
Singgih mengatakan, pembentukan Ditjen Pesantren diharapkan dapat memperkuat perhatian pemerintah terhadap keberadaan pondok pesantren, termasuk pesantren yang berada di daerah.
Menurut dia, kelembagaan khusus diperlukan agar berbagai kebutuhan pesantren dapat ditangani secara lebih terarah. Hal tersebut mencakup persoalan kesejahteraan tenaga pendidik, pemenuhan fasilitas, penganggaran, hingga pemberian bantuan.
“Kita berharap dengan adanya Ditjen Pesantren, pondok pesantren di daerah akan lebih diperhatikan oleh Kemenag. Pengelolaannya juga dapat ditingkatkan, terutama dari sisi kesejahteraan tenaga pendidik, fasilitas, dan bantuan lainnya,” ujar Singgih.