Dengan kurikulum yang jelas, proses pembelajaran di pesantren dapat diarahkan untuk memenuhi aspek pengetahuan dan kompetensi yang dibutuhkan para santri.
Abdul Wachid menilai standar tersebut juga diperlukan untuk mendukung pengukuran kualitas lulusan pesantren. Dengan demikian, lulusan tidak hanya memperoleh pendidikan keagamaan, tetapi juga memiliki kompetensi yang dapat menjadi bekal dalam menghadapi kebutuhan di masa mendatang.
Dialog Komisi VIII DPR RI dengan perwakilan pesantren di Kanwil Kemenag DIY menjadi bagian dari penyerapan aspirasi terkait penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Aspirasi tersebut mencakup kebutuhan terhadap penguatan kelembagaan, kesejahteraan tenaga pendidik, sarana dan prasarana, dukungan anggaran, sertifikasi guru atau pembimbing, serta kurikulum pendidikan.
Dorongan pembentukan Ditjen Pesantren dan peningkatan mutu pendidikan tersebut menunjukkan adanya perhatian Komisi VIII terhadap penguatan pengelolaan pesantren. Penguatan kelembagaan diharapkan dapat diikuti dengan peningkatan kualitas tata kelola dan pendidikan sehingga pesantren dapat menjalankan perannya secara lebih optimal. (*)