Pesantren Diminta Lebih Diperhatikan, DPR Dorong Ditjen Khusus di Kemenag

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 27 September 2026 | 08:07 WIB
Ilustrasi kegiatan Pesantren. (Foto: Dok. Humas Ar Risalah)
Ilustrasi kegiatan Pesantren. (Foto: Dok. Humas Ar Risalah)



Ia menilai perhatian terhadap pesantren tidak cukup hanya melalui dukungan anggaran. Tata kelola lembaga pendidikan tersebut juga perlu diperkuat agar penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan dengan baik.





Singgih menyebut pembenahan tata kelola memiliki kaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan dan lulusan pesantren. Dengan pengelolaan yang semakin baik, pesantren diharapkan mampu memberikan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik sekaligus berkontribusi dalam menyiapkan sumber daya manusia berkualitas.





Penguatan tersebut juga dinilai penting untuk mendukung pencapaian target Indonesia Emas 2045. Pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan di Indonesia memiliki peran dalam menyiapkan generasi yang memiliki pengetahuan dan kompetensi.





Selain kelembagaan dan tata kelola, peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pesantren turut menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI.





Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan mutu pendidikan pesantren perlu terus ditingkatkan. Salah satu aspek yang dinilai penting adalah kompetensi guru atau pembimbing yang memberikan pendidikan kepada para santri.





Menurut Abdul Wachid, kompetensi tenaga pendidik perlu diperkuat, salah satunya melalui sertifikasi. Sertifikasi dinilai penting untuk memastikan guru atau pembimbing memiliki kompetensi yang sesuai dalam menjalankan tugas pendidikan.





“Guru atau pembimbing harus memiliki sertifikasi agar pelajaran yang diberikan kepada para santri sesuai dengan harapan pemerintah maupun orang tua,” kata Abdul Wachid.





Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan kurikulum yang jelas dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren. Menurutnya, kurikulum dibutuhkan agar proses pendidikan memiliki arah dan standar yang lebih terukur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X