Pemohon mempertanyakan bagaimana pembuktian atas sesuatu yang bersifat batiniah tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme hukum.
“Haruskah para Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dibawa ke akhirat, diperiksa oleh otoritas di alam baka untuk memperoleh srtifikat ketakawaan lalu dikembalikan ke dunia untuk diserahkan pada KPU,” kata Windu.
Berdasarkan argumentasi tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemohon juga meminta norma tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim MK Soroti Kedudukan Hukum Pemohon
Dalam persidangan tersebut, para Hakim Konstitusi memberikan sejumlah nasihat kepada Pemohon. Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta Pemohon memperhatikan kedudukan hukum atau legal standing dalam pengajuan perkara tersebut.
Guntur mempertanyakan apakah status Pemohon sebagai advokat dengan sendirinya dapat menjadi dasar untuk memiliki kedudukan hukum dalam menguji Pasal 169 huruf a UU Pemilu.
“Apakah saudara sebagai advokat itu kemudian serta merta dapat kemudian memiliki kedudukan hukum atau mempunyai kedudukan hukum untuk menguji huruf a itu,” kata Guntur.