Syarat Capres Harus Bertakwa Digugat ke MK, Pemohon Soroti Standar Pembuktian

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 24 September 2026 | 12:07 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)



Menurut Guntur, Pemohon perlu memberikan argumentasi mengenai adanya kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang sedang diuji.





Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta Pemohon melihat pengaturan serupa dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Ia menyinggung Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah serta ketentuan mengenai persyaratan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD.





“Ini kan sebenarnya frasa atau substansi ini ada juga diatur di Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, juga anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Daniel.





Daniel juga menyampaikan bahwa Indonesia bukan negara sekuler dan bukan pula negara agama, melainkan negara relijius yang berdasar Pancasila.





Ketua MK Suhartoyo kemudian memberikan nasihat terkait kepentingan Pemohon dalam menguji norma tersebut. Menurutnya, apabila seseorang mempersoalkan Pasal 169 UU Pemilu, orang tersebut perlu menjelaskan adanya keinginan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden sekaligus menunjukkan bahwa norma tersebut menjadi halangan.





“Tapi kalau kemudian pilihannya adalah sebagai pemilih misalnya apa halangan juga untuk memilih,” kata Suhartoyo.





Sebelum persidangan ditutup, Suhartoyo menyampaikan bahwa Pemohon masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonannya.





Perbaikan permohonan paling lambat diserahkan pada Senin (5/10/2026) pukul 12.00 WIB. Penyampaian perbaikan dapat dilakukan secara daring maupun luring dan hanya dapat diajukan satu kali dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X