Syarat Capres Harus Bertakwa Digugat ke MK, Pemohon Soroti Standar Pembuktian

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 24 September 2026 | 12:07 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)




Pemohon mempertanyakan bagaimana pembuktian atas sesuatu yang bersifat batiniah tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme hukum.





“Haruskah para Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dibawa ke akhirat, diperiksa oleh otoritas di alam baka untuk memperoleh srtifikat ketakawaan lalu dikembalikan ke dunia untuk diserahkan pada KPU,” kata Windu.





Berdasarkan argumentasi tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.





Pemohon juga meminta norma tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.





Hakim MK Soroti Kedudukan Hukum Pemohon





Dalam persidangan tersebut, para Hakim Konstitusi memberikan sejumlah nasihat kepada Pemohon. Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta Pemohon memperhatikan kedudukan hukum atau legal standing dalam pengajuan perkara tersebut.





Guntur mempertanyakan apakah status Pemohon sebagai advokat dengan sendirinya dapat menjadi dasar untuk memiliki kedudukan hukum dalam menguji Pasal 169 huruf a UU Pemilu.





“Apakah saudara sebagai advokat itu kemudian serta merta dapat kemudian memiliki kedudukan hukum atau mempunyai kedudukan hukum untuk menguji huruf a itu,” kata Guntur.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X