“Ketidakjelasan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon,” kata Windu yang membacakan secara langsung permohonannya.
Pemohon juga menyoroti penjelasan Pasal 169 huruf a UU Pemilu. Dalam penjelasan tersebut, yang dimaksud dengan “bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa” adalah “taat menjalankan kewajiban agamanya”.
Menurut Pemohon, ketika ketakwaan yang bersifat personal, batiniah, dan subjektif ditempatkan sebagai persyaratan yuridis untuk menentukan seseorang dapat atau tidak menjadi calon Presiden maupun calon Wakil Presiden, harus tersedia ukuran yang dapat diuji secara hukum.
Pemohon berpandangan persyaratan tersebut semestinya memiliki objek, ukuran, indikator, prosedur pembuktian, serta mekanisme pengujian yang jelas. Dengan demikian, penerapan norma tidak bergantung pada ukuran subjektif yang tidak dapat diperiksa melalui mekanisme hukum.
Pertanyaan mengenai pihak yang memiliki kewenangan untuk menilai ketakwaan juga menjadi bagian dari dalil Pemohon.
“Siapa yang berwenang untuk menentukan Capres dan Cawapres bertakwa apa ukurannya, apa alat buktinya, siapa yang berwenang menguji, akibatnya keberadaan Pasal 169 huruf a Undang-Undang Pemilu menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Windu.
Ketakwaan Jadi Dasar Seleksi Hukum
Pemohon kemudian menilai persoalan tersebut menjadi lebih kompleks ketika “Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa” digunakan sebagai salah satu dasar untuk menentukan kelayakan seseorang dalam proses pencalonan Presiden atau Wakil Presiden.
Menurut Pemohon, ketakwaan pada awalnya merupakan nilai yang berada dalam wilayah moral. Namun, ketika dimasukkan ke dalam persyaratan pencalonan yang memiliki konsekuensi hukum, ketakwaan berubah menjadi salah satu dasar seleksi untuk menentukan siapa yang memenuhi syarat dan siapa yang tidak memenuhi syarat.