berita

Syarat Capres Harus Bertakwa Digugat ke MK, Pemohon Soroti Standar Pembuktian

Kamis, 24 September 2026 | 12:07 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)


Sumbardaily.com - Ketentuan mengenai syarat calon Presiden dan Wakil Presiden harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan tidak adanya standar hukum yang jelas untuk menentukan dan membuktikan apakah seseorang memenuhi syarat tersebut.





Perkara itu tercatat dengan Nomor 338/PUU-XXIV/2026. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan digelar pada Senin (21/9/2026) di Ruang Sidang Panel MK.





Gugatan diajukan Windu Wijaya terhadap Pasal 169 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu).





Pasal tersebut mengatur persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, salah satunya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”.





Dalam persidangan, Ardin Firanata selaku kuasa hukum Pemohon membacakan permohonan yang diajukan. Pemohon menilai ketentuan tersebut tidak memberikan ukuran hukum yang dapat digunakan secara jelas ketika negara menentukan seseorang telah memenuhi syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.





“Pemohon tidak memperoleh kepastian mengenai standar hukum yang digunakan negara untuk menyatakan seseorang calon telah memenuhi persyaratan tersebut,” kata Windu.





Menurut Pemohon, persoalan muncul karena frasa “bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa” tidak disertai standar pembuktian maupun mekanisme verifikasi yang jelas dan objektif. Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi orang yang hendak mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.


Halaman:

Tags

Terkini