Pembahasan akan dilakukan sesuai tahapan dan jadwal masa sidang yang telah ditetapkan.
“Kami akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan," katanya.
Sementara itu, Fadly Amran menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah menerima usulan tiga Ranperda tersebut. Ia berharap seluruh rancangan aturan dapat dibahas dan diselesaikan dengan baik.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima usulan tiga Ranperda ini. Semoga dapat dibahas dan diselesaikan dengan baik untuk memperkuat kelembagaan pemerintahan, mendorong investasi, dan mengoptimalkan peran badan usaha milik daerah di Kota Padang," katanya.
Fadly juga menegaskan pentingnya perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata dan penetapan kembali BPBD dalam rangka penguatan kelembagaan daerah.
“Perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan langkah untuk memperkuat penyelarasan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di daerah. Penetapan kembali BPBD juga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kelembagaan dalam urusan kebencanaan," kata Fadly Amran.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, Wakil Ketua DPRD bersama anggota DPRD Kota Padang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemko Padang.