Fadly Amran Dorong Perda Gastronomi dan Perluasan Usaha PSM untuk Tingkatkan PAD Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 22 September 2026 | 22:02 WIB
Wali Kota Padang, Fadly Amran menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang dalam agenda penyampaian tiga Ranperda usulan Pemko Padang, Senin (21/9/2026). (Dok. Diskominfo)
Wali Kota Padang, Fadly Amran menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang dalam agenda penyampaian tiga Ranperda usulan Pemko Padang, Senin (21/9/2026). (Dok. Diskominfo)


Sumbardaily.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.





Salah satu agenda yang dibawa Wali Kota Padang, Fadly Amran adalah penguatan regulasi ekonomi kreatif yang dikaitkan dengan arah pengembangan Padang sebagai kota gastronomi.





Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026).





Selain penguatan kelembagaan ekonomi kreatif, Pemko Padang turut mengajukan regulasi mengenai penanaman modal dan kemudahan investasi serta perubahan aturan usaha Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).





Tiga Ranperda itu dinilai berkaitan dengan penataan kelembagaan pemerintahan, penciptaan iklim usaha yang kondusif, dan pengembangan badan usaha milik daerah. Ketiga usulan tersebut selanjutnya akan dibahas DPRD Kota Padang sesuai tahapan dan jadwal masa sidang.





Fadly Amran menjelaskan, salah satu usulan berkaitan dengan perubahan keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.





Perubahan tersebut diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah. Salah satu substansi yang diusulkan adalah perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X