Selain perubahan aturan perangkat daerah, Pemko Padang mengajukan Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi.
Regulasi ini diarahkan untuk meningkatkan daya tarik investasi sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Fadly menjelaskan, sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi penyederhanaan perizinan, percepatan pelayanan, penyediaan infrastruktur dan dukungan nonfinansial. Seluruh upaya tersebut akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wali Kota Padang menilai persaingan antar kota dan kabupaten membuat pemerintah daerah perlu memperhatikan praktik yang diterapkan daerah lain dalam memberikan kemudahan bagi investasi berskala besar.
āPersaingan antar kota dan kabupaten begitu tampak. Kita perlu melihat praktik yang dilakukan daerah lain dalam memberikan kemudahan kepada investasi besar. Semoga dengan upaya ini dapat membuka lapangan pekerjaan dan menciptakan sektor ekonomi baru, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," ucapnya.
Usulan regulasi investasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan masuknya modal ke daerah, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pembukaan lapangan pekerjaan, penciptaan sektor ekonomi baru, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang.
Ranperda ketiga yang diajukan Pemko Padang adalah perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).