berita

Fadly Amran Dorong Perda Gastronomi dan Perluasan Usaha PSM untuk Tingkatkan PAD Padang

Selasa, 22 September 2026 | 22:02 WIB
Wali Kota Padang, Fadly Amran menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang dalam agenda penyampaian tiga Ranperda usulan Pemko Padang, Senin (21/9/2026). (Dok. Diskominfo)



Fadly menjelaskan, perubahan aturan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan jenis usaha perusahaan daerah dengan perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025.





Dalam pengembangan ke depan, Wali Kota Padang mendorong agar usaha PSM dapat diperluas ke sejumlah sektor yang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan. Bidang yang disebutkan meliputi otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, serta pengelolaan parkir digital.





Pengelolaan parkir digital itu diarahkan untuk diterapkan di sejumlah kawasan strategis, antara lain Kota Tua, Pantai Padang dan Pasar Raya.





“Kita perlu mendorong pengembangan usaha PSM di sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, serta pengelolaan parkir digital di kawasan strategis seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya. Langkah ini semoga dapat kita bahas agar memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat sekaligus meningkatkan PAD," katanya.





Pengembangan sektor usaha tersebut menjadi bagian dari gagasan Pemko Padang dalam mengoptimalkan peran badan usaha milik daerah.





Pembahasan perubahan Perda PSM diharapkan dapat mencakup penyesuaian jenis usaha dan peluang pengembangan bisnis perusahaan daerah.





Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion menyambut baik penyampaian tiga Ranperda yang diajukan Pemko Padang.





DPRD menyatakan kesiapan untuk membahas usulan tersebut, baik secara internal maupun bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Halaman:

Tags

Terkini