Pemko Padang juga mengusulkan penetapan kembali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kelembagaan yang menangani urusan kebencanaan.
Penguatan regulasi ekonomi kreatif tersebut diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif.
Fadly menyebut arah kebijakan itu juga berkaitan dengan pengembangan Padang sebagai kota gastronomi.
Menurutnya, pengembangan gastronomi tidak cukup hanya menjadi bagian dari arah pembangunan, tetapi perlu dipertimbangkan melalui regulasi khusus di tingkat daerah.
“Selain perubahan nomenklatur dinas, perlu kita pikirkan Perda Gastronomi Kota Padang, terutama bagaimana bersama-sama membahas wajah gastronomi Kota Padang agar memberikan manfaat lebih luas bagi kemajuan daerah dan masyarakat," katanya.
Gagasan tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan Fadly dalam rapat paripurna.
Pembahasan regulasi gastronomi diharapkan dapat menjadi ruang untuk merumuskan arah pengembangan gastronomi Kota Padang agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan kemajuan daerah.