berita

Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Gawai Siswa, Soroti Ancaman Radikalisme

Selasa, 22 September 2026 | 07:04 WIB
Ilustrasi Anak Bermain HP (Foto: Freepik)


Sumbardaily.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mendukung kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang membatasi penggunaan gawai bagi siswa dan tenaga kependidikan.





Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu upaya mencegah anak terpapar propaganda terorisme dan ekstremisme melalui ruang digital.





Dukungan itu disampaikan Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana, terkait Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan Kemenag.





“Densus 88 Antiteror berdiri bersama Kemenag RI dan mendukung total diterbitkannya SE Nomor 19 Tahun 2026 ini,” ujar Mayndra dikutip Selasa (22/9/2026).





Menurut Mayndra, pembatasan penggunaan gawai tidak hanya berkaitan dengan kedisiplinan siswa selama berada di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut juga dipandang sebagai langkah pencegahan agar anak-anak tidak mudah terpapar berbagai konten yang berisi paham radikal.





Terlebih, media sosial saat ini dapat digunakan sebagai sarana penyebaran paham radikal sekaligus perekrutan. Karena itu, menurut dia, upaya pencegahan perlu dilakukan sejak usia dini.





"Langkah ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial," jelasnya.


Halaman:

Tags

Terkini