Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Gawai Siswa, Soroti Ancaman Radikalisme

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 22 September 2026 | 07:04 WIB
Ilustrasi Anak Bermain HP (Foto: Freepik)
Ilustrasi Anak Bermain HP (Foto: Freepik)



Mayndra juga menyinggung insiden ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan adanya risiko paparan konten digital terhadap anak-anak. Insiden itu menyebabkan 96 siswa mengalami luka.





“SE ini memperkuat kolaborasi lintas sektor antara Polri dan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak radikalisme di institusi pendidikan. Kita tidak boleh kecolongan lagi. Kasus di SMAN 72 menjadi alarm keras bahwa infiltrasi digital itu nyata dan berbahaya,” ungkapnya.





SE Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Aturan itu mengatur pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan sekaligus memberikan ketentuan mengenai penggunaan perangkat digital oleh siswa di rumah maupun sekolah.





Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan tujuan kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan pembatasan gawai dibuat untuk menciptakan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi peserta didik serta mendukung proses tumbuh kembang mereka.





“Kami tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kami bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” kata Kamaruddin.





Dalam ketentuan tersebut, orang tua atau wali murid diminta membatasi penggunaan gawai anak ketika berada di rumah. Penggunaan gawai maksimal dua jam dalam sehari di luar kebutuhan belajar.





Sementara itu, ketentuan yang berlaku di sekolah lebih ketat. Siswa tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama berada di lingkungan pendidikan. Pengecualian diberikan apabila penggunaan perangkat tersebut diperintahkan guru untuk keperluan pembelajaran.





Penggunaan gawai juga dapat dilakukan dalam kondisi darurat. Namun, siswa harus mendapatkan izin dari guru maupun wali kelas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X