SE tersebut tidak hanya mengatur durasi dan situasi penggunaan gawai. Kemenag juga memasukkan ketentuan mengenai jenis konten serta aktivitas digital yang dilarang bagi siswa.
Siswa dilarang mengakses, menyimpan, maupun menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta berbagai konten lain yang dapat membahayakan anak.
Selain itu, pengambilan, penyimpanan, maupun penyebaran foto dan video yang melanggar privasi atau martabat warga sekolah tanpa izin juga masuk dalam larangan.
Aturan Kemenag itu turut mencakup aktivitas transaksi dan kegiatan komersial melalui perangkat digital. Siswa dilarang melakukan transaksi pinjaman online, perjudian online, serta aktivitas komersial yang tidak memiliki kaitan dengan pembelajaran.
Dengan adanya ketentuan tersebut, penggunaan gawai di lingkungan pendidikan Kemenag diarahkan agar tetap mendukung proses belajar sekaligus mengurangi risiko anak mengakses atau terpapar konten yang membahayakan. (*)