Sumbardaily.com - Penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) memasuki tahapan penting.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan negeri terkait dalam rangka Tahap II.
Proses penyerahan tersebut berlangsung secara bertahap selama tiga hari, yakni pada tanggal 14, 16 dan 17 September 2026.
Perkara yang masuk ke tahap lanjutan ini mencakup dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi atau rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang, serta dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kepulauan Mentawai.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, Saldi mengatakan, pelaksanaan Tahap II terhadap ketiga perkara tersebut merupakan bagian dari proses penanganan hukum yang dilakukan penyidik setelah tahapan penyidikan.
"Dalam perkembangan perkara ini, masing-masing tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) yang memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai dengan perkara yang ditangani," katanya, Jumat (18/9/2026).
Tahap II pertama dilaksanakan pada Senin (14/9/2026). Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020 dilakukan kepada Kejari Padang.