Perkembangan Perkara Kejati Sumbar: Sembilan Tersangka dari Tiga Kasus Korupsi Segera Disidangkan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 18 September 2026 | 20:15 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) melaksanakan Tahap II tiga perkara dugaan korupsi dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri terkait. (Dok. Penkum)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) melaksanakan Tahap II tiga perkara dugaan korupsi dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri terkait. (Dok. Penkum)



Kejati Sumbar menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II terhadap ketiga perkara dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).





"Dalam proses tersebut, para tersangka didampingi penasihat hukum atau advokat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak tersangka," kata Arjuna.





Pendampingan hukum menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang tetap memperhatikan hak setiap tersangka selama menjalani tahapan hukum.





"Kami berkomitmen untuk menangani perkara secara profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak tersangka," tuturnya. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X