Kejati Sumbar menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II terhadap ketiga perkara dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam proses tersebut, para tersangka didampingi penasihat hukum atau advokat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak tersangka," kata Arjuna.
Pendampingan hukum menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang tetap memperhatikan hak setiap tersangka selama menjalani tahapan hukum.
"Kami berkomitmen untuk menangani perkara secara profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak tersangka," tuturnya. (*)