Perkembangan Perkara Kejati Sumbar: Sembilan Tersangka dari Tiga Kasus Korupsi Segera Disidangkan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 18 September 2026 | 20:15 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) melaksanakan Tahap II tiga perkara dugaan korupsi dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri terkait. (Dok. Penkum)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) melaksanakan Tahap II tiga perkara dugaan korupsi dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri terkait. (Dok. Penkum)




Dengan dilaksanakannya Tahap II, perkara dugaan korupsi proyek jembatan tersebut selanjutnya ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Pariaman sesuai mekanisme hukum yang berlaku.





Perkembangan perkara berikutnya berlangsung pada Kamis (17/9/2026). Kejati Sumbar menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tahun Anggaran 2019 dan 2020.





Tahap II perkara ini dilaksanakan kepada Kejari Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dua tersangka yang diserahkan adalah AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku Konsultan Pengawas.





Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diterapkan dalam perkara.





Perkara pembangunan fasilitas pelabuhan tersebut menjadi kasus ketiga yang memasuki Tahap II dalam rangkaian penyerahan yang dilakukan Kejati Sumbar sepanjang pekan ini.





Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna Meghanada mengatakan, ketiga perkara tersebut dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang.





Pelimpahan dilakukan agar perkara dapat diproses melalui tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penanganan perkara tidak berhenti pada penyerahan tersangka dan barang bukti, melainkan berlanjut ke proses penuntutan di pengadilan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X