Tiga tersangka dalam perkara tersebut berinisial DE, HL dan S. Ketiganya memiliki sangkaan pidana yang berbeda berdasarkan konstruksi hukum yang disampaikan Kejati Sumbar.
DE disangkakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 606 ayat (2) KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, DE juga disangkakan melanggar ketentuan TPPU sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c KUHP, subsidair huruf c.
Sementara itu, HL dan S disangkakan melakukan TPPU sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c KUHP, subsidair huruf c.
"Penyerahan perkara tersebut menandai beralihnya penanganan ketiga tersangka dari tahap penyidikan menuju tahap penuntutan di Kejari Padang," kata Saldi.
Dua hari setelah penyerahan perkara Kampus III UIN, Kejati Sumbar kembali melaksanakan Tahap II pada Rabu (16/9/2026).
Kali ini, perkara yang diserahkan berkaitan dengan dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi atau rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun Anggaran 2020.
Proses tersebut dilaksanakan kepada Kejari Pariaman. Sebanyak empat tersangka diserahkan, yakni A, BB, Y dan IF.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 3 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.