Sumbardaily.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali mengatur pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) di tengah kondisi udara yang memburuk.
Setelah sebelumnya pembelajaran PAUD/TK, SD dan SMP negeri maupun swasta dilaksanakan secara jarak jauh (PJJ), proses PBM kembali dilaksanakan di sekolah mulai Senin (14/9/2026).
Meski kembali melaksanakan PBM, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi sekolah, murid dan tenaga pendidik (tendik).
Salah satunya, murid yang sedang sakit atau mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) diperbolehkan tidak masuk sekolah.
Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada kepala PAUD/TK, kepala SD negeri/swasta serta kepala SMP negeri/swasta.
Kebijakan ini menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya Pemko Padang menerapkan PJJ selama tiga hari akibat kondisi udara yang memburuk dan kabut asap yang semakin tebal.
Dalam pemberitahuan terkait pelaksanaan PBM Senin (14/9/2026), disebutkan bahwa murid yang sakit atau mengalami gejala ISPA diperkenankan tidak masuk sekolah. Ketentuan tersebut menjadi salah satu langkah untuk mengurangi risiko kesehatan di tengah kondisi udara yang masih diperhatikan.