Keputusan tersebut sebelumnya telah menjadi opsi yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Padang, Yopi Krislova ketika kondisi udara mulai memburuk.
“Kita lihat kondisi cuaca dulu kalau parah nanti kita PJJ,” kata Yopi.
Tidak lama setelah pernyataan tersebut, kebijakan PJJ diberlakukan untuk seluruh murid PAUD/TK, SD dan SMP negeri maupun swasta selama tiga hari.
Kondisi kualitas udara Padang juga sempat menunjukkan angka yang sangat tinggi. Data IQAir yang diperbarui pada Selasa (8/9/2026) pukul 20.00 WIB menunjukkan AQI US Padang mencapai 430 dengan kategori Berbahaya. Polutan utama yang tercatat adalah PM2.5 dengan konsentrasi 290,2 µg/m³.
Angka tersebut menjadi salah satu gambaran kondisi udara yang menjadi perhatian ketika kebijakan PJJ diterapkan. (*)