Selain itu, seluruh murid diwajibkan menggunakan masker selama berada di sekolah. Ketentuan serupa juga berlaku bagi tenaga pendidik.
“Sehubungan dengan kondisi udara besok Senin tanggal (14/9/2026), proses PBM dilaksanakan dengan catatan,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut.
Dalam ketentuan berikutnya ditegaskan, murid yang sakit atau memiliki gejala ISPA diperkenankan tidak masuk sekolah.
Sementara itu, penggunaan masker diwajibkan bagi murid maupun tenaga pendidik.
Tidak hanya soal masker, sekolah juga diminta meniadakan kegiatan yang dilakukan di luar ruangan. Larangan tersebut mencakup kegiatan olahraga maupun aktivitas lainnya yang berlangsung di luar ruangan.
Dengan aturan tersebut, PBM di sekolah kembali berjalan secara langsung, tetapi aktivitas warga sekolah, termasuk olahraga tetap dibatasi sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi udara.
Kebijakan terbaru ini berbeda dengan keputusan sebelumnya. Pada Rabu (9/9/2026), murid PAUD/TK, SD dan SMP negeri maupun swasta di Kota Padang sebelumnya diminta mengikuti PJJ atau pembelajaran daring hingga Jumat (11/9/2026).
Saat itu, kebijakan PJJ diambil setelah kondisi kabut asap disebut semakin tebal dan dikhawatirkan meningkatkan risiko gangguan kesehatan pada anak.