Pemko Fokus Bangun Kembali Pasar
Setelah putusan tersebut, Zulmaeta mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak terus memperpanjang polemik. Menurutnya, perdebatan mengenai persoalan tersebut justru berpotensi merugikan pihak yang paling terdampak dari kebakaran, yakni para pedagang.
Ia meminta seluruh pihak kembali mengarahkan perhatian pada penanganan dampak kebakaran serta upaya mempercepat pembangunan kembali Pasar Payakumbuh Blok Barat.
Percepatan pembangunan dinilai penting agar ratusan pedagang yang terdampak kebakaran dapat kembali menjalankan aktivitas mereka.
"Mari bersama-sama kita bangun Pasar Payakumbuh kembali. Yang menjadi korban adalah pedagang, untuk itu mari kita percepat pembangunannya sehingga para korban kebakaran bisa menjalankan aktivitas mereka kembali," ujar Zulmaeta.
Putusan perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG tersebut menjadi babak terbaru dalam persoalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pasar Payakumbuh Blok Barat. Gugatan enam warga yang mempersoalkan penerbitan SHP atas nama Pemko Payakumbuh dinyatakan ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim PTUN Padang.
Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan ingin mengakhiri polemik dan mengalihkan fokus pada pemulihan aktivitas ekonomi pedagang yang terdampak kebakaran. Dengan demikian, pembangunan kembali Pasar Blok Barat menjadi agenda yang didorong untuk segera dilanjutkan demi mengembalikan aktivitas para pedagang. (*)