Sumbardaily.com – Polemik Gugatan Sertifikat Hak Pakai Lahan Pasar Payakumbuh Blok Barat berujung pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Majelis hakim menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan enam warga terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Payakumbuh, dengan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh berkedudukan sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut.
Putusan perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG dibacakan secara elektronik pada Kamis (10/9/2026). Selain menyatakan seluruh gugatan para penggugat ditolak, majelis hakim juga menetapkan biaya perkara sebesar Rp405.000 yang harus dibebankan kepada pihak penggugat.
Hakim Ketua Adillah Rahman menyampaikan bahwa para pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bagi para pihak yang tidak sependapat atau keberatan tentang keputusan ini, dapat mengajukan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Adillah saat membacakan putusan secara elektronik, dikutip Sabtu (12/9/2026).
Enam Warga Gugat SHP Pasar Payakumbuh
Perkara ini sebelumnya didaftarkan di PTUN Padang pada 16 April 2026. Penggugat terdiri dari Almaisyar bersama lima warga lainnya, yakni Teguh Tegas Kata, Noveri, Yolanda, Salman Alfarisy, dan Anton Permana.
Dalam materi gugatannya, keenam warga tersebut mempersoalkan penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang tercatat atas nama Pemko Payakumbuh.