Gugatan Sertifikat Hak Pakai Lahan Pasar Payakumbuh Blok Barat Ditolak PTUN Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 12 September 2026 | 23:40 WIB



Para penggugat menilai penerbitan sertifikat tersebut mengandung persoalan hukum. Mereka menyebut proses penerbitannya cacat hukum, tidak sesuai prosedur, serta tidak mempertimbangkan status lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat nagari.





Persoalan yang diajukan dalam gugatan juga mencakup tudingan mengenai adanya klaim sepihak dan pengingkaran terhadap kesepakatan. Selain mempersoalkan status sertifikat, para penggugat meminta agar pembangunan pasar dihentikan sampai persoalan mengenai lahan tersebut mendapatkan penyelesaian.





Namun, setelah perkara diperiksa, Majelis Hakim PTUN Padang akhirnya menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh gugatan.





Putusan tersebut sekaligus menjadi perkembangan terbaru dalam polemik mengenai status lahan Pasar Payakumbuh Blok Barat, yang sebelumnya menjadi perhatian di tengah rencana pemerintah daerah untuk membangun kembali kawasan pasar.





Polemik Muncul Setelah Pasar Terbakar





Persoalan status lahan mencuat setelah kebakaran melanda Pasar Blok Barat. Setelah kejadian tersebut, pemerintah daerah mulai mempersiapkan langkah pembangunan kembali pasar.





Dalam perkembangan polemik tersebut, Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat, Hendriwanto, sebelumnya mempertanyakan dasar hukum penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemko Payakumbuh.





Hendriwanto bahkan mendorong DPRD Kota Payakumbuh membentuk panitia khusus atau pansus untuk membahas persoalan tersebut. Ia menyampaikan pandangan itu saat berada di Kantor DPRD Kota Payakumbuh pada 24 Agustus 2026.





"Tindakan Pemko Payakumbuh yang sembarangan telah menjadikan konflik. Kami mendorong dibentuk pansus terkait persoalan ini, proses penerbitan SHP ini tanpa sepengetahuan niniak mamak," ujar Hendriwanto.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X