“Gunakan masker, batasi aktivitas di luar ruangan dan tetap jaga kesehatan. Mari bersama-sama menjaga kualitas udara dan melindungi diri serta keluarga dari dampak kabut asap,” ujarnya.
Pada Senin (7/9/2026), Polresta Padang bahkan turun langsung membagikan masker kepada masyarakat dan pelajar.
Diwakili Kasat Samapta, AKP Asril Koto, bersama personel, polisi mendatangi SMP Negeri 1 Padang dan membagikan masker kepada pengguna jalan di kawasan Simpang Kandang.
“Ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan, menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara kurang baik,” kata Kapolresta Padang.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar ikut mencegah kebakaran hutan dan lahan yang dapat memperburuk kondisi udara.
“Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama. Apabila masyarakat menemukan adanya titik api atau potensi terjadinya kebakaran, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani dengan cepat,” ucapnya.
Sementara itu, Pemko Padang sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tentang Mitigasi Kabut Asap Terhadap Kesehatan. Surat edaran tersebut diterbitkan dan disosialisasikan pada Jumat (4/9/2026) lalu.