Wali Kota Padang, Fadly Amran mengatakan surat edaran tersebut menjadi pengingat bagi seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat agar mengambil langkah untuk mengurangi dampak kesehatan akibat kabut asap.
“Surat Edaran ini sebagai pengingat untuk kita semua dalam melindungi dan meminimalisir dampak kesehatan warga di tengah paparan kabut asap," katanya.
Pemko Padang juga sebelumnya telah menginstruksikan berbagai langkah mitigasi, mulai dari membatasi aktivitas luar ruangan, terutama bagi kelompok rentan, menggunakan masker yang mampu menyaring PM2.5, memperhatikan sirkulasi udara di dalam ruangan, hingga memantau kualitas udara melalui platform pemantauan seperti IQAir dan BMKG.
BPBD Kota Padang juga telah membagikan sekitar 11.000 masker kepada masyarakat dan ASN pada Senin (7/9/2026) lalu. Pembagian dilakukan di depan Balai Kota Padang di Jalan Bypass, Jalan Ahmad Yani, Sawahan dan Pasar Baru Pauh.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Hendri Zulviton sebelumnya mengatakan langkah tersebut dilakukan karena kualitas udara saat itu sudah berada pada kondisi tidak sehat.
“Indeks standar pencemaran udara Kota Padang itu senilai 214, itu dikategorikan tidak sangat sehat sekali. Dan itu sesuai dengan edaran Bapak Wali Kota untuk menyikapi cuaca berkabut sekarang yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan oleh provinsi tetangga. Kita memberikan masker kepada warga yang ada di Kota Padang, kemudian juga kepada ASN yang ada di Kota Padang," katanya.
Hendri juga memastikan pembagian masker dapat kembali dilakukan apabila masyarakat masih membutuhkan perlindungan.
“Pada tahap awal ini kami sediakan lebih kurang 11 ribu masker. Lokasinya ada di depan Balai Kota, Jalan Ahmad Yani, Sawahan, dan Pasar Baru Pauh. Kendaraan roda dua dan roda empat kita berikan tanpa terkecuali. Kalau memang masih membutuhkan, pasti kami berikan lagi kepada warga," katanya.