Sumbardaily.com - Ada aturan baru yang harus diperhatikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar). Pertemuan hanya antara dua ASN berlainan jenis di dalam ruangan tertutup kini diminta didampingi ASN lain atau pihak yang berkaitan dengan tugas.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin dan Etika dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Sumbar.
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansahrullah menerbitkan surat edaran tersebut dengan menekankan pentingnya disiplin, integritas, etika, dan profesionalitas ASN. Aturan itu ditujukan untuk menjaga martabat aparatur sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Pemprov Sumbar.
Dalam ketentuannya, ASN diminta memperhatikan kepatutan ketika menjalankan tugas kedinasan. Salah satunya dengan menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran kode etik maupun kode perilaku ASN.
Pertemuan hanya antara dua ASN yang berlainan jenis di ruangan tertutup menjadi salah satu situasi yang secara khusus diingatkan. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas ASN.
Mahyeldi mengatakan aturan tersebut tidak dibuat semata-mata untuk mencari kesalahan atau memberikan sanksi kepada aparatur. Menurutnya, penegakan disiplin dan etika juga merupakan bagian dari pencegahan serta pembinaan.
“ASN tidak hanya dituntut mampu melaksanakan tugas secara profesional, tetapi juga harus menjaga etika, integritas, kehormatan diri serta nama baik instansi. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai aparatur negara,” ujar Mahyeldi dikutip Rabu (9/9/2026).