ASN Sumbar Tak Boleh Berduaan di Ruang Tertutup, Pemprov Terbitkan Aturan Baru

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 9 September 2026 | 18:06 WIB
Ilustrasi ASN (Foto: Humas Pemprov Sumbar)
Ilustrasi ASN (Foto: Humas Pemprov Sumbar)



Karena itu, setiap ASN diminta menaati peraturan perundang-undangan. Sikap dan perilaku aparatur juga harus mencerminkan nilai dasar, kode etik, serta kode perilaku ASN.





Dalam pelaksanaan tugas, ASN diminta tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan. Cara sebuah tugas dilakukan juga harus memperhatikan profesionalitas dan kepatutan.





Jika pekerjaan mengharuskan dua ASN berlainan jenis melakukan pertemuan, maka pertemuan tersebut diminta didampingi paling sedikit satu orang ASN lainnya. Pendamping juga dapat berasal dari pihak lain yang memiliki hubungan dengan tugas atau kegiatan yang sedang dilaksanakan.





Aturan tersebut tetap memperhatikan kebutuhan kedinasan. Artinya, kewajiban pendampingan tidak dimaksudkan untuk mengganggu kelancaran pekerjaan maupun pelayanan publik.





Mahyeldi menegaskan setiap kegiatan kedinasan harus dilakukan secara terbuka dan patut. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan sekaligus menghindari persepsi yang dapat berdampak terhadap aparatur dan institusi pemerintah.





“Setiap pelaksanaan tugas harus dilakukan secara profesional, terbuka dan patut. Kita ingin mencegah munculnya potensi pelanggaran sekaligus menghindari persepsi negatif yang dapat merugikan ASN maupun institusi pemerintah,” jelas Mahyeldi.





Aturan tersebut sekaligus menempatkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di lingkungan kerja masing-masing.





Kepala OPD diminta memastikan ketentuan dalam surat edaran diterapkan dalam pelaksanaan tugas. Para pimpinan perangkat daerah juga diharapkan menjadi contoh dalam menerapkan disiplin dan etika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X