berita

BNN Gagalkan Peredaran 44 Kilogram Ganja Jaringan Sumut-Sumbar, Tiga Orang Ditangkap

Selasa, 8 September 2026 | 20:30 WIB
BNNP Sumbar menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 44 kilogram di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir. (Dok. BNN)




Selain paket-paket tersebut, petugas turut menemukan dua paket diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam.





"Secara keseluruhan, berat bersih barang bukti yang diamankan mencapai 44.084,46 gram atau 44 kilogram. Selain ganja, kami juga menyita satu unit Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BA 1875 OM, beberapa telepon seluler (ponsel) serta beberapa lembar pecahan uang tunai sebagai barang bukti," katanya.





Pengungkapan tidak berhenti pada penangkapan dua orang yang diduga sebagai kurir.





Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap MR dan AAZ, petugas BNNP Sumbar kemudian mengembangkan penyelidikan ke wilayah Kuranji, Kota Padang.





"Dari pengembangan tersebut, petugas menangkap seorang laki-laki berinisial TRAR. Ia diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan tersebut, yakni sebagai pengendali kurir sekaligus pemilik barang," ujar Toton.





BNNP Sumbar menyangkakan sejumlah ketentuan pidana. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.





Atas sangkaan tersebut, para terduga pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal pidana mati.


Halaman:

Tags

Terkini