BNN Gagalkan Peredaran 44 Kilogram Ganja Jaringan Sumut-Sumbar, Tiga Orang Ditangkap

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 8 September 2026 | 20:30 WIB
BNNP Sumbar menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 44 kilogram di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir. (Dok. BNN)
BNNP Sumbar menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 44 kilogram di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir. (Dok. BNN)



Pengungkapan puluhan kilogram ganja tersebut menjadi salah satu upaya BNNP Sumbar memutus jalur distribusi narkotika yang melibatkan jaringan lintas provinsi. Pengiriman yang berhasil digagalkan itu sekaligus mencegah narkotika jenis ganja tersebut masuk dan beredar lebih jauh di Sumbar.





"Keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Menurut BNNP Sumbar, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendeteksi aktivitas peredaran gelap narkotika," kata Toton.





BNNP Sumbar memperkirakan penggagalan pengiriman ganja dalam jumlah besar tersebut berpotensi menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.





Kelompok remaja dan generasi muda menjadi salah satu pihak yang dinilai berpotensi terdampak apabila peredaran narkotika tersebut berhasil masuk dan menyebar.





Toton Rasyid juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki peran penting dengan menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika.





"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas narkotika kepada pihak berwenang. Partisipasi tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika sekaligus memperkuat upaya mewujudkan Sumatera Barat Bersih Narkoba atau Bersinar," imbuhnya. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X