Sumbardaily.com - Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah advokat melalui kantor VST and Partners, Advocates & Legal Consultans mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam pengujian formil Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya IPW untuk mengawal agenda Reformasi Polri yang selama ini menjadi perhatian organisasi masyarakat sipil tersebut.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, keterlibatan pihaknya dalam perkara tersebut tidak terlepas dari rekam jejak IPW dalam mendorong kepolisian yang profesional, akuntabel dan transparan.
Menurutnya, IPW sejak awal berdiri telah mengambil posisi sebagai salah satu instrumen kontrol sosial dari masyarakat sipil terhadap institusi kepolisian.
"Sejak berdiri, IPW telah berpartisipasi aktif dalam mendorong terwujudnya Polri yang profesional, akuntabel dan transparan. Bahkan hingga saat ini, IPW telah menjadi instrumen kontrol sosial yang konsisten dari masyarakat sipil guna menjaga integritas Polri sebagai penegak hukum maupun penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)", kata Sugeng, Selasa (8/9/2026) pagi.
Pria yang akrab disapa STS itu menjelaskan keterlibatan IPW dalam isu reformasi kepolisian juga dilakukan melalui berbagai forum dan agenda yang berkaitan dengan perubahan regulasi kepolisian.
Karena itu, pengajuan sebagai pihak terkait di MK disebut menjadi kelanjutan dari keterlibatan tersebut.