"Dalam menjalankan profesi Advokat, saya kerap bersinggungan dengan Polri sebagai salah satu institusi penegak hukum dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system). Karenanya, reformasi Polri adalah suatu keniscayaan", ujar Fati.
Pengujian formil yang menjadi perhatian IPW dan para advokat tersebut berkaitan dengan UU nomor 5 tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas UU nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Saat ini, sejumlah pihak diketahui tengah mengajukan pengujian formil terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan itu telah teregister dalam Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 258/PUU-XXIV/2026. (*)