Uji Formil Undang-undang Polri di MK, IPW Klaim Punya Kepentingan Hukum

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 8 September 2026 | 10:30 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)




"Dalam menjalankan profesi Advokat, saya kerap bersinggungan dengan Polri sebagai salah satu institusi penegak hukum dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system). Karenanya, reformasi Polri adalah suatu keniscayaan", ujar Fati.





Pengujian formil yang menjadi perhatian IPW dan para advokat tersebut berkaitan dengan UU nomor 5 tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas UU nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.





Saat ini, sejumlah pihak diketahui tengah mengajukan pengujian formil terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan itu telah teregister dalam Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 258/PUU-XXIV/2026. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X