Menurut Sugeng, IPW sebelumnya telah memberikan masukan dalam pembahasan perubahan undang-undang yang mengatur Polri. Regulasi tersebut kini menjadi objek permohonan pengujian formil di MK.
"Pada tanggal 2 Desember 2025, IPW berpartisipasi aktif dalam diskusi untuk memberikan masukan konstruktif kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada 4 Desember 2025, IPW turut aktif dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan Panitia Kerja Komisi III DPR RI, dengan agenda terkait reformasi sistemik di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Selanjutnya, IPW juga aktif memberikan masukan konstruktif dalam RDPU pada 2 Juni 2026 terkait reformasi kepolisian," ungkap Sugeng.
Rangkaian keterlibatan tersebut menjadi dasar bagi IPW untuk menyatakan memiliki kedudukan hukum atau legal standing sekaligus kepentingan hukum dalam perkara pengujian formil UU Polri di MK.
Dengan posisi tersebut, IPW mengajukan diri agar dapat terlibat sebagai pihak terkait dalam proses persidangan.
Langkah IPW tersebut juga mendapat dukungan dari kalangan advokat yang turut mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Advokat Fatiatulo Lazira menilai perubahan regulasi di sektor hukum turut membuat penyesuaian terhadap aturan kepolisian menjadi sesuatu yang diperlukan.
Ia menyoroti perubahan berbagai regulasi, termasuk KUHP dan KUHAP serta sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya.
Menurut Fatiatulo, perubahan tersebut membuat keberadaan Undang-undang nomor 5 tahun 2026 menjadi penting untuk memastikan penyesuaian regulasi tetap berjalan searah dengan agenda Reformasi Polri.