berita

Kuota Internet Belum Habis Tak Boleh Hangus, Menkomdigi Terbitkan SE Baru

Sabtu, 5 September 2026 | 07:03 WIB
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengatur kewajiban operator seluler dalam memenuhi pilihan layanan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kuota internet yang belum terpakai. (Foto: Komdigi)


Sumbardaily.com - Sisa kuota internet pelanggan menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengatur kewajiban operator seluler dalam memenuhi pilihan layanan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kuota internet yang belum terpakai.





SE tersebut diterbitkan pada Jumat (28/08/2026) dan ditujukan kepada Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau operator seluler. Aturan itu menjadi pedoman operasional sekaligus pemberitahuan resmi untuk melaksanakan secara langsung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.





Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan penerbitan aturan tersebut juga berkaitan dengan banyaknya pengaduan masyarakat mengenai penerapan keputusan MK oleh operator seluler. Salah satu persoalan yang disoroti ialah sisa kuota internet pelanggan yang masih dapat hangus ketika masa aktif paket berakhir.





“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid.





Dalam SE Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menetapkan sejumlah tujuan yang harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Salah satunya memastikan pengguna jasa telekomunikasi memperoleh manfaat layanan sesuai dengan kewajiban pembayaran yang telah dipenuhi.





Aturan tersebut juga diarahkan untuk menjamin nilai ekonomi yang melekat pada pembayaran layanan akses internet tetap dapat dinikmati oleh pelanggan. Dengan demikian, pengguna yang telah memenuhi kewajibannya memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari layanan yang telah dibayarkan.





Selain itu, pemerintah meminta tersedianya pilihan paket layanan yang fleksibel dan proporsional. Pilihan tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan pengguna.


Halaman:

Tags

Terkini