Kuota Internet Belum Habis Tak Boleh Hangus, Menkomdigi Terbitkan SE Baru

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 5 September 2026 | 07:03 WIB
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengatur kewajiban operator seluler dalam memenuhi pilihan layanan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kuota internet yang belum terpakai. (Foto: Komdigi)
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengatur kewajiban operator seluler dalam memenuhi pilihan layanan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kuota internet yang belum terpakai. (Foto: Komdigi)



Ketentuan berikutnya berkaitan dengan biaya yang dibebankan kepada pelanggan. Pemerintah menegaskan praktik yang merugikan pengguna harus dicegah, terutama ketika kuota internet yang belum sepenuhnya digunakan masih tersedia.





Kuota yang tersisa harus dapat digunakan sampai habis tanpa dikenakan biaya atau tarif tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.





Dalam pelaksanaannya, seluruh operator seluler diwajibkan menyediakan sejumlah pilihan paket layanan. Pilihan tersebut mencakup paket dengan fitur akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, serta bentuk inovasi layanan lainnya.





Operator juga diwajibkan memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang belum digunakan seluruhnya. Ketentuan tersebut berlaku baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar.





Perlindungan terhadap sisa kuota dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme. Di antaranya akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun bentuk perlindungan lainnya.





Pemerintah juga menetapkan bahwa sisa kuota merupakan hak milik pengguna. Kuota tersebut dapat digunakan hingga habis dan operator dilarang secara tegas mengenakan biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif ataupun alasan lainnya.





Selain persoalan kuota, operator seluler diminta meningkatkan kemudahan pelanggan dalam memperoleh informasi mengenai layanan. Informasi tersebut meliputi harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.





Kemudahan pemantauan juga menjadi bagian dari kewajiban operator. Setiap penyelenggara diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengecek penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang telah dipilih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X