Di sisi pengaduan, operator diminta memperkuat mekanisme penanganan keluhan pelanggan. Sistem tersebut harus dibuat lebih efektif dan mudah diakses, serta disertai evaluasi layanan secara berkala.
Kemkomdigi memberikan waktu kepada operator seluler hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan mengenai pemenuhan kewajiban tersebut. Setelah itu, operator juga diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajibannya secara berkala, yakni satu kali setiap bulan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan berbagai kewajiban yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran tersebut.
Pemerintah melalui aturan ini menempatkan pemenuhan hak pelanggan sebagai bagian dari pelaksanaan layanan telekomunikasi. Penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional diharapkan terus berkembang dengan tetap memperhatikan kepentingan serta perlindungan hak masyarakat dalam ekosistem digital nasional.
Dengan ketentuan tersebut, sisa kuota internet yang telah menjadi hak pelanggan mendapat perlindungan dalam pelaksanaan layanan operator seluler. Pemerintah juga memastikan operator memiliki kewajiban untuk menyediakan pilihan layanan, memberikan informasi yang mudah diakses, menyediakan pemantauan penggunaan, serta memperkuat penanganan pengaduan pelanggan. (*)