Sumbardaily.com - Pembahasan anggaran daerah Kota Padang Panjang memasuki tahap baru setelah DPRD Kota Padang Panjang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang, Kamis (3/9/2026). Agenda rapat tidak hanya membahas persetujuan Perubahan APBD 2026, tetapi juga diisi penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota mengenai Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Serambi.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD dan dipimpin Ketua DPRD Imbral bersama Wakil Ketua DPRD Mardiansyah dan Nurafni Fitri. Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pimpinan instansi terkait.
Persetujuan DPRD terhadap Perubahan APBD 2026 mendapat respons dari Wali Kota Hendri Arnis. Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan hingga pembahasan rancangan perubahan anggaran tersebut.
Setelah Ranperda memperoleh persetujuan, Pemerintah Kota Padang Panjang akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Wali Kota juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak menunda pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah memperoleh alokasi anggaran.
Ia menekankan perlunya percepatan sekaligus optimalisasi realisasi anggaran agar program pemerintah dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, persetujuan Perubahan APBD 2026 juga menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan kerja antara Pemko dan DPRD.
Kemitraan tersebut diharapkan terus berjalan dalam mengawal pembangunan, memperbaiki pelayanan publik, serta mendukung upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Padang Panjang.