DPRD Padang Panjang Setujui Perubahan APBD 2026, Penyertaan Modal Rp26,64 Miliar Dibahas

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 4 September 2026 | 12:05 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang, Kamis (3/9/2026).  (Foto: Pemko Padang Panjang)
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang, Kamis (3/9/2026). (Foto: Pemko Padang Panjang)




Percepatan pelaksanaan program dan kegiatan juga menjadi perhatian. DPRD turut mendorong agar SiLPA dapat dikelola secara produktif sehingga memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.





Aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah juga menjadi bagian dari rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi. Pengelolaan anggaran dinilai perlu diarahkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung melalui berbagai sektor pelayanan dan pembangunan.





Pemerintah Kota juga didorong memastikan anggaran yang telah ditetapkan mampu memberikan dampak terhadap pelayanan publik, pengentasan kemiskinan dan stunting, pengembangan UMKM, pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.





Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Padang Panjang selanjutnya akan menindaklanjuti Perubahan APBD 2026 sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, pelaksanaan program dan kegiatan menjadi perhatian agar alokasi anggaran dapat segera direalisasikan.





Sementara itu, penataan penyertaan modal kepada Perumdam Tirta Serambi melalui nilai Rp26,64 miliar diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset dan infrastruktur air minum yang selama ini telah digunakan dalam pelayanan kepada masyarakat.





DPRD Kota Padang Panjang menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pelaksanaan program yang telah dianggarkan sekaligus memperkuat pengelolaan keuangan dan pelayanan publik. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X